Senin, 30 Maret 2015

KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia 



Hayy apa kabar teman-teman? Mudah-mudahan selalu sehat ya :) 
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai KPK dan ISU TERKINI mengenai KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepadaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada PresidenDPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni ZulkarnaenBambang WidjojantoBusyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.

Sejarah Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Orde Lama

Kabinet Djuanda

Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.

Operasi Budhi

Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.
Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi pada masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.

Orde Baru

Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. KasimoMr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama,BulogCV WaringinPT MantrustTelkomPertamina, dan lain-lain.
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.

Era Reformasi

Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.

Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.




Berikut kasus/ISU TERKINI mengenai KPK yang dimuat dalam Liputan6.com, Jakarta pada tanggal 12 Maret  2015 :


Kabareskrim: Kasus Abraham Samad dan BW Ditunda, Bukan Dihentikan


Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, penyidik berhenti mengusut kasus yang membelit Ketua dan Wakil Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad (AS)-Bambang Widjoyanto (BW). Namun dia menyatakan, 2 kasus tersebut tak diberhentikan atau mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


"Begini, kita melengkapi berkas itu sendiri. Penundaan, ya bukan dihentikan. Kita melengkapi berkas, mungkin ada saksi lain, bukti lain," kata Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).


Terkait kasus BW, Budi menuturkan, penyidiknya juga masih harus menyelesaikan penyidikannya. Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi."Kan belum 100 persen, 5 persen kan kita akan lengkapi. Bagusnya kan bulat 100 persen," tutur Buwas.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2015. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar yang pada 2010 menjadi calon Bupati Kotawaringin dan menang di sidang di MK.

Bambang Widjojanto dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Pada Rabu, 11 Maret 2015, BW memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad (ZA). 
Sementara itu Polda Sulselbar menetapkan ketua nonaktif KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dia diduga membantu seorang perempuan, Feriyani Lim, memalsukan dokumen kependudukan pada 2007 lalu.


Kasus ini dibuka setelah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan --saat itu calon kapolri-- sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Januari 2015.
Samad disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP lebih subsider Pasal‎ 266 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Mungkin itu sebagian dari ISU TERKINI mengenai KPK, semoga apa yang saya berikan dapat bermanfaat. :)

Minggu, 22 Maret 2015

JENIS-JENIS SURAT

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
 


SURAT PENAWARAN PRODUK
 

 

 
 
SURAT  LAMARAN KERJA
 
 
 
  
 
SURAT  PERJANJIAN KONTRAK KERJA
 
 
 







 
SURAT UTANG-PIUTANG
 

 
SURAT PENJUALAN PRODUK
 
 
 
SURAT KUASA
 
 
 

Kamis, 05 Maret 2015

STRATEGIS KEGIATAN

STRATEGIS KEGIATAN
Pada kesempatan kali ini saya akan menguraikan beberapa mengenai strategis kegiatan. Berikut urainya.
  • Strategis Kegiatan Dalam  Hal Kesehatan
Strategis kegiatan dalam hal kesehatan mungkin banyak ragamnya, seperti sarapan, kegiatan iminisasi diposyandu, kegiatan berobat gratis atau berolahraga. Dalam hal stragis kegiatan ini saya akan mengambil satu materi yang saya rasa cukup baik dan memiliki manfaat tinggi bagi kita salah satunya yaitu kegiatan imunisasi.
Imunisasi adalah pemberian kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh agar tubuh tahan terhadap penyakit yang sedang mewabah atau berbahaya bagi seseorang. Imunisasi berasal dari kata imun yang berarti kebal atau resisten. Imunisasi terhadap suatu penyakit hanya akan memberikan kekebalan atau resistensi pada penyakit itu saja, sehingga untuk terhindar dari penyakit lain diperlukan imunisasi lainnya.
Imunisasi biasanya lebih fokus diberikan kepada anak-anak karena sistem kekebalan tubuh mereka masih belum sebaik orang dewasa, sehingga rentan terhadap serangan penyakit berbahaya. Imunisasi tidak cukup hanya dilakukan satu kali, tetapi harus dilakukan secara bertahap dan lengkap terhadap berbagai penyakit yang sangat membahayakan kesehatan dan hidup anak.

Tujuan dari diberikannya suatu imunitas dari imunisasi adalah untuk mengurangi angka penderita suatu penyakit yang sangat membahayakan kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian pada penderitanya. Beberapa penyakit yang dapat dihindari dengan imunisasi yaitu seperti hepatitis B, campak, polio, difteri, tetanus, batuk rejan, gondongan, cacar air, tbc, dan lain sebagainya.
Macam-macam / jenis-jenis imunisasi ada dua macam, yaitu imunisasi pasif yang merupakan kekebalan bawaan dari ibu terhadap penyakit dan imunisasi aktif di mana kekebalannya harus didapat dari pemberian bibit penyakit lemah yang mudah dikalahkan oleh kekebalan tubuh biasa guna membentuk antibodi terhadap penyakit yang sama baik yang lemah maupun yang kuat.

Teknik atau cara pemberian imunisasi umumnya dilakukan dengan melemahkan virus atau bakteri penyebab penyakit lalu diberikan kepada seseorang dengan cara suntik atau minum / telan. Setelah bibit penyakit masuk ke dalam tubuh kita maka tubuh akan terangsang untuk melawan penyakit tersebut dengan membantuk antibodi. Antibodi itu uumnya bisa terus ada di dalam tubuh orang yang telah diimunisasi untuk melawan penyakit yang mencoba menyerang.

Adapun beberapa lampiran mengenai dampak akibat tidak imunisasi :






  • Strategis Kegiatan Dalam Hal Pendapatan
Pendapatan merupakan hal yang sangat signifikan dalam kehidupan terutama dalam hal ekonomi. Mengenai pendapatan menurut saya tergantung berapa besar hasil yang kita peroleh dari usaha yang kita lakukan. Pendapatan itu diperoleh dari hasil bekerja, bertani, bedagang, dan sebagainya.
 
Dalam hal strategis kegiatan mengenai pendapatan saya akan menguraikan pendapatan yang diperoleh dari hasil berdagang, salah satunya yaitu mengenai penjualan dari Gula aren.

Proses Pembuatan
Pengenalan pembuatan gula aren dimulai dari proses yang paling awal yaitu mulai dari penyadapan pohon aren.
Proses awal dimulai dengan menyadap tandan bunga jantan yang mulai mekar dan menghamburkan serbuk sari yang berwarna kuning. Tandan ini mula-mula dimemarkan dengan memukul-mukulnya selama beberapa hari, hingga keluar cairan dari dalamnya. Tandan kemudian dipotong dan di ujungnya digantungkan tahang bambu untuk menampung cairan yang menetes.
Cairan manis yang diperoleh dinamai nira (alias legen atau saguer), berwarna jernih agak keruh. Nira ini tidak tahan lama, maka tahang yang telah berisi harus segera diambil untuk diolah niranya; biasanya sehari dua kali pengambilan, yakni pagi dan sore.
Pengenalan selanjutnya adalah pemasakan. Setelah dikumpulkan, nira segera  hingga mengental dan menjadi gula cair. Selanjutnya, ke dalam gula cair ini dapat dibubuhkan bahan pengeras (misalnya campuran getah nangka dengan beberapa bahan lain agar gula membeku dan dapat dicetak menjadi gula aren bongkahan (gula ‘”gandu”). Atau, ke dalam gula cair ditambahkan bahan pemisah seperti minyak kelapa, agar terbentuk gula aren bubuk (kristal) yang disebut juga sebagai gula semut.
 
Manfaat gula aren yang pertama adalah dapat mencegah anemia. Kandungan zat besi yang tinggi sangat berguna bagi penderita anemia. Anti oksidan pada gula aren juga berguna untuk tubuh guna menangkal berbagai macam radikal bebas pada tubuh. Dengan mengkonsumsi gula aren dapat mencegah anemia dan menangkal radikal bebas sehingga tubuh tetap sehat - See more at: http://www.duniainformasikesehatan.com/2014/10/manfaat-gula-aren-untuk-kesehatan-tubuh.html#sthash.8Gmec9Z9.dpuf
Manfaat gula aren yang pertama adalah dapat mencegah anemia. Kandungan zat besi yang tinggi sangat berguna bagi penderita anemia. Anti oksidan pada gula aren juga berguna untuk tubuh guna menangkal berbagai macam radikal bebas pada tubuh. Dengan mengkonsumsi gula aren dapat mencegah anemia dan menangkal radikal bebas sehingga tubuh tetap sehat - See more at: http://www.duniainformasikesehatan.com/2014/10/manfaat-gula-aren-untuk-kesehatan-tubuh.html#sthash.8Gmec9Z9.dpuf
Manfaat gula aren yang pertama adalah dapat mencegah anemia. Kandungan zat besi yang tinggi sangat berguna bagi penderita anemia. Anti oksidan pada gula aren juga berguna untuk tubuh guna menangkal berbagai macam radikal bebas pada tubuh. Dengan mengkonsumsi gula aren dapat mencegah anemia dan menangkal radikal bebas sehingga tubuh tetap sehat - See more at: http://www.duniainformasikesehatan.com/2014/10/manfaat-gula-aren-untuk-kesehatan-tubuh.html#sthash.8Gmec9Z9.dpuf
 Adapun beberapa lampiran mengenai Gula Aren :




  • Strategis Kegiatan Dalam Hal Sosial Budaya
Mengenai sosial budaya begitu banyak ragamnya, karena setiap daerah memiliki budaya dan adat-istiadat yang berbeda-beda. Saya akan menguraikan salah satu adat-istiadat budaya yang biasanya dilakukan didaerah saya, salah satunya yaitu Kesenian Terebang.

Seni Terebang memiliki pengertian yang beragam, pengertian tersebut ada yang mengacu pada istilah kata Terebang  yang berasal dari kata terbang atau ngapung (dalam bahasa Sunda) yang dikonotasikan sebagai perjalanan spiritual menuju sang pencipta, kemudian ada pula yang mengartikan seni Terebang itu mengacu pada nama instrumen dalam kesenian tersebut yakni Terebang, sejenis alat musik tepuk yang menyerupai rebana.
 
Seni Terbang, jika dalam pengertiannya mengacu pada identitas alat musik, yaitu alat musik Terebang, maka secara tekstual ataupun kontekstual seni Terebang dewasa ini mempunyai keragaman bentuk, dari keberagaman dan perkembangannya tersebut, berkembang menjadi ragam bentuk seni baru, beberapa di antaranya seperti seni Gembyung, Bangpet—perpaduan antara seni Terebang Buhun dengan Terebang Tarompet, Benjang— perpaduan antara seni Terebang dengan Pencak silat, Bangreng—perkembangan dari seni Gemyung yang nota bene merupakan perkembangan dari seni Terebang. Selain dari pada itu kesenian yang menggunakan ansambel Terebang pun begitu banyak, dari beberapa data tertulis penulis mendapatkan jenis atau ragam seni tersebut, yakni seni Genjring, Mawalan, Rudat, Burokan, Bengberokan, Qasidah, Nasyid, Samrah, marawis dll.
 
Terebang merupakan salah satu jenis kesenian yang terbilang cukup kuno, kesenian tersebut hingga kini masih tetap eksis dan dapat dijumpai dibeberapa daerah di Jawa Barat (Pringan) seperti ; daerah Kabupaten Bandung, Sumedang, Subang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan diberbagai wilayah pesantren-pesantren, dengan beragam macam sebutan seperti Terebang Buhun, Terebang Gede, Terebang Gebes, Terebang Gesek, Terebang Ageung dan lain sebagainya.

Pertunjukan dalam seni Terebang yang berkembang di luar wilayah pesantren lebih menitik beratkan pada upacara ritual penyambutan roh leluhur yang lekat dengan nuansa mistis religius, sedangkan seni Terebang yang berkembang diwilayah pesantren hanya bersifat serimonial. Kesenian ini biasanya melibatkan pemain musik berjumlah 6-8 orang serta ada orang yang harus menari mengikuti alunan musik yang dimainkan, biasanya orang yang menari dia dalam kondisi dibawah alam sadar.

Adapun beberapalampiran mengenai Kesenian Terebang :
 



  • Strategis Kegiatan Dalam Hal Perkantoran
Koperasi  simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.

Peranan koperasi simpan pinjam :
Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya
antara lain :
A. Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
B. Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
C. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
D. Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir. 

Manfaat koperasi simpan pinjam :
Manfaat simpan pinjam bagi anggota :
1) Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2) Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3) Tidak ada syarat meminjam memakai jaminan.
 
Adapun lampiran mengenai Koperasi Simpan Pinjam :